Hukum Orang Bertato Menurut Buya Yahya: Apakah Tato Haram?

May 22, 2020
Keilmuan

Tato, atau yang sering disebut sebagai seni mencetak tubuh dengan pigmen tinta permanen yang ditempatkan di lapisan tengah kulit, telah menjadi topik kontroversial dalam berbagai aspek kehidupan. Banyak orang merasa penasaran apakah bertato itu diperbolehkan menurut agama, kesehatan, atau budaya. Dalam konteks agama, mungkin Anda sering mendengar pertanyaan, apakah tato haram menurut Buya Yahya?

Hukum Bertato Menurut Agama Islam

Dalam Islam, pandangan mengenai tato tidaklah seragam di seluruh komunitas Muslim. Ada perbedaan pendapat di antara ulama dan cendekiawan agama mengenai keharaman tato. Terdapat golongan yang berpendapat bahwa tato dapat dipandang sebagai melakukan perubahan pada ciptaan Allah, sementara ada juga yang beranggapan bahwa tato hanya merupakan hiasan tubuh yang bersifat sementara dan tidak mengubah ciptaan-Nya.

Penjelasan Buya Yahya tentang Tato

Buya Yahya, seorang ulama terkemuka di Indonesia, memiliki pandangan khusus mengenai hukum bertato. Menurut beliau, tato tidak wajib dihilangkan, namun perlu diingat bahwa dalam Agama Islam, menjaga tubuh merupakan amanah yang perlu dijaga dan dijauhi dari segala bentuk kerusakan. Oleh karena itu, seseorang yang telah bertato sebaiknya tidak mengulangi perbuatannya.

Pandangan Kesehatan tentang Bertato

Selain aspek agama, kesehatan menjadi pertimbangan penting dalam memutuskan untuk bertato. Prosedur tato melibatkan penyuntikan pigmen ke dalam lapisan kulit yang dapat berisiko menyebabkan infeksi atau reaksi alergi. Oleh karena itu, sangat penting untuk memilih tempat tato yang terpercaya dan steril serta mengikuti instruksi perawatan pasca-tato dengan seksama.

Bertato dalam Perspektif Budaya

Di banyak masyarakat, tato dianggap sebagai bagian dari ekspresi diri yang menggambarkan identitas dan cerita personal seseorang. Budaya pop n baru-baru ini juga mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap tato. Beberapa menganggapnya sebagai seni yang indah, sementara yang lain masih melihat tato sebagai tindakan yang mencoreng tubuh.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, hukum orang bertato menurut Buya Yahya tidak menekankan kewajiban untuk menghilangkan tato, melainkan lebih menyoroti pentingnya menjaga tubuh sebagai amanah. Namun, dalam setiap keputusan untuk bertato, berbagai aspek seperti agama, kesehatan, dan budaya perlu dipertimbangkan dengan matang. Sebelum memutuskan untuk membuat tato, alangkah baiknya untuk memahami implikasi serta dampaknya secara mendalam.